Kelahiran seorang anak adalah momen paling bahagia bagi setiap orang tua. Namun lahirnya anak akan mengubah pola hidup suami istri, utamanya bagi mereka yang berprofesi sebagai pekerja kantoran atau pun karyawan dalam sebuah perusahaan. Karena itulah dalam dunia kerja kita mengenal fasilitas cuti melahirkan yang diberikan kepada setiap karyawan yang sudah menikah. Cuti melahirkan adalah sebuah fasilitas yang selalu diberikan perusahaan kepada setiap karyawan nya baik karyawan pria maupun wanita. Ketika seseorang mendapatkan cuti melahirkan, mereka diberikan hak untuk tidak bekerja selama waktu yang telah ditentukan dan akan tetap mendapatkan tunjangan dari perusahaan dimana mereka bekerja. Saat ini sudah ada lebih 175 negara diseluruh dunia yang memberikan cuti melahirkan sekaligus tunjangan selama cuti kepada setiap pekerja. Namun hanya beberapa negara yang memberikan cuti melahirkan lebih lama kepada setiap karyawan nya. Seperti yang dilakukan oleh negara-negara berikut ini, dimana ...